Kamis, 20 Februari 2014

MAKALAH TEORI PELAKSANAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Di dalam kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari hukum syariat Allah SWT baik itu hubungan kita kepada-Nya (ubudiyyah) maupun hubungan kita kepada sesama manusia (amaliyyah). Metode hukum islam bersumberkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadits kemudian para sahabat berijtihad setelah meninggalnya Rasulullah SAW, para tabi’in dan sesudahnya beristimbat dan menghasilkan perbedaan hasil ijtihad karena di sebabkan oleh pemahaman akan maksud syari’atdan tingkat keilmuan serta keadaan pada zamannya.
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah dating ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda dating ke Indonesia, (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti hukum islam, hindu budha, dan nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia. Berlakunya  hukum islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan mnculnya kerajaan-kerajaan islam setelah runthnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen protestan ke Indonesia tidak ada kitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bias menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.






B.         Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian hukum islam?
2.     Apa latar belakang munculnya hukum Islam di Indonesia ?
3.     Apa saja teori-teori hukum islam di Indonesia?
4.     Bagaimana hukum tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam?
C.         Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian hukum islam
2.     Untuk mengetahui munculnya hukum Islam di Indonesia
3.     Untuk mengetahui teori-teori hukum islam di Indonesia
4.     Untuk mengetahui pelaksanaan hukum islam di Indonesia untuk mengetahui hukum tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .

            Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

            Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

            Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.

            Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
            Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).

2.2 Latar Belakang Munculnya Teori Hukum Islam
Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti Hukum Islam, Hindu Budha, dan Nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.
Berlakunya  hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen Protestan ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.
Berhubungan dengan masalah hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, munculah beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah teori Receptio In Complexu dan teori Receptie yang muncul sebelum kemerdekaan Indonesia. Tiga teori lainnya, yaitu teori Receptie Exit, Receptie A Contrario, dan teori Eksistensi muncul setelah Indonesia merdeka.

2.3 Teori-teori Hukum Islam
1. Teori Reception In Complexu
Teori Receptio in Complexu ini, dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori Receptio In Complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam. Teori Receptio In Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie. Contohnya, Statuta Batavia yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam.
2. Teori Receptie
Teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan Teori Reception In Complexu. Menurut teori Receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam. Sebagai contoh teori Receptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mmpu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Islam baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
3. Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori Receptie bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Dengan demikian, teori Receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian dinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2). Menurut teori Receptie Exit, pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan pada hukum adat. Pemahaman demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang memberlakukan hukum Islam bagi orang Islam (pasal 2 ayat 1), UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).  
4. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar soal-soal perkawinan dan soal warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Inilah Sayuti Thalib dengan teori Reception A Contrario.
5. Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari teori Receptie Exit dan teori Reception A Contrario, menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori Eksistensi. Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum Nasional Indonesia. Menurut teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum Islam dan hukum nasional itu ialah:
a.    Ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
b.   Ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional.
c.    Ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori Eksistensi diatas, maka keberadaan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya. Bahkan lebih dari itu, hukum Islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.

D. Pengauh Teori- Teori Hukum Islam Terhadap Tata Hukum di Indonesia
Menurut Ismail Suny, kedudukan hukum Islam pada masa Hindia Belanda dibagi menjadi dua periode yaitu: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya dan Periode penerimaan hukum Islam dan hukum adat.
   Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, berlangsung pada masa dianutnya teori Receptio In Complexu, dengan memberlakukan hukum Islam secara penuh terhadap orang Islam, karena mereka telah memeluk agama Islam. Sedangkan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat berlangsung pada masa dianutnya teori Receptie yang memberlakukan hukum Islam terhadap orang Islam, apabila hukum Islam itu telah dikehendaki dan diterima serta menjadi hukum adat mereka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif atau Persuasive Source dan penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif atau Authoritative Source.
Hukum Islam sebagai sumber persuasif yang dalam hukum konstitusi disebut dengan persuasive source. Yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya setelah diyakini. Hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan Authoritative Source, yakni sebagai sumber hukum yang langsung memiliki kekuatan hukum.

2.4 Tadarruj dalam Memperjuangkan Hukum Islam
Tadarruj maknanya adalah bertahap dalam melaksanakan sesuatu. Dalam masalah syariah, bertadarruj adalah dalam metode melaksanakan atau membangun kembali berlakuna hukum Islam di dalam sebuah negeri yang kita tidak punya kekuasaan sepenuhnya. Sedangkan masalah hukum kewajibannya, sudah tidak ada tadarruj lagi. Sebab sejak berakhirnya masa hidup Rasulullah Saw, syari’at Islam sudah menjadi ajaran yang lengkap dan berlaku secara keseluruhannya. Maksudnya yaitu nilai kewajiban untuk menjalankan hukum Islam memang tidak sepotong-sepotong. Semua hukum hudud seperti merajam pezina, membunuh pembunuh (qishash), memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar, membunuh orang yang murtad dan lainnya sudah wajib hukumnya bagi umat Islam. Belum pernah hukum ini berkurang menjadi setengah wajib atau tidak wajib. Dalam hal ini memang demikianlah ketentuannya.
Namun tadarruj yang dimaksud adalah dalam upaya merealisasikan hukum itu pada sebuah negara yang secara resmi menolak hukum Islam. Sebagai umat Islam, kita hidup di negeri kafir secara syar’i, yaitu negeri yang tidak mengakui hukum Islam dan menolak secara tegas untuk melaksanakannya.
Sesungguhnya, ada beberapa pemahaman mengenai gagasan tadarruj, akan tetapi semuanya mengerucut pada makna tunggal, yakni “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap, bukan secara menyeluruh.” Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan, bahwa metode berfikir sebagian kaum muslim yang menjadi penganut gagasan ini. Berikut ini, akan kami ketengahkan beberapa pemahaman mengenai tadarruj.
Pertama, tadarruj sering diartikan dengan penerapan syari’at Islam secara bertahap. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syari’at Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang khalifah. Walaupun, mereka memahami bahwa, presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik, akan tetapi, presiden dianggap sebagai tahapan non syar’iy untuk menuju pembai’atan seorang khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam. Dengan kata lain, penganut tadarruj telah menjadikan parlemen kufur sebagai tahapan untuk melakukan perubahan menuju masyarakat Islam, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametral.
Tadarruj semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, ia telah menghalalkan segala cara untuk menerapkan syari’at Islam. Tahapan-tahapan yang mereka tempuh, sesungguhnya adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara untuk menerapkan hukum Allah yang suci. Partai politik Islam, yang ada di negeri ini pun menempuh cara-cara ini untuk mewujudkan tujuan mereka. Sayangnya, mereka malah tidak berdaya, bahkan semakin mengendur dan terwarnai oleh sistem yang ada. Bahkan, beberapa pemimpin partai Islam yang katanya bersih, tidak tegas berani menyatakan penerapan syari’at Islam, tatkala ditanya tentang penerapan syari’at Islam. Bahkan ia mendiamkan berlakunya sistem presidensil yang bertentangan dengan Islam, padahal ia telah menjadi ketua salah satu lembaga rakyat di negeri ini.
Kedua, tadarruj juga bermakna, penerapan sebagian syari’at Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh yang paling gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.
Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syari’at, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang —sebatas lutut—, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan sistem, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam.
Keempat, tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syari’at dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syari’at Islam.
Seluruh bentuk dan pemahaman tadarruj di atas jelas-jelas bertentangan dengan syari’at Islam. Sebab, pemahaman di atas bertentangan dengan strategi perjuangan yang digariskan oleh Rasulullah Saw. Untuk mengubah masyarakat, harusnya dilakukan perubahan pada aspek mendasarnya yakni sistemnya, bukan mengubah secara bertahap pada aspek-aspek cabangnya. Selain karena tidak efektif cara-cara semacam ini masih diragukan keislamiannya.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan). Teori-teori hukum Islam di Indonesia diantarnya adalah : Teori Reception In Complexu, Teori Receptie, Teori Receptie Exit, Teori Receptie A Contrario dan teori Eksistensi. Dalam hukum Islam tadarruj adalah dalam upaya merealisasikan hukum itu pada sebuah negara yang secara resmi menolak hukum Islam. Sebagai umat Islam, kita hidup di negeri kafir secara syar’i, yaitu negeri yang tidak mengakui hukum Islam dan menolak secara tegas untuk melaksanakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar