Senin, 24 Juni 2013

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan yang ada didunia. Sistem pemerintahan ini berpusat pada rakyatnya. Setiap penduduk yangtelah memcapai usia dewasa telah memiliki hak suara di dalam pengambilankeputusan suatu negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikanhak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, danyang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketigakekuasaan politik Negara (eksekutif ,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenislembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa salingmengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebutadalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang memiliki berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif danlembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) memilikikewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusanlegislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnyamelalui proses pemilihan umum legislatif , selain sesuaihukumdan peraturan.
B.    Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian demokrasi?
2.     Apa saja macam-macam demokrasi ?
3.     Apa yang meenjadi asas pokok demokrasi?
4.     Apa prinsip dan ciri demokrasi?
5.     Bagaimana perkembangan demokrasi?
6.     Apa saja yang menjadi landasan-landasan demokrasi?

C.    Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.     Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
3.     Untuk mengetahui asas pokok demokrasi.
4.     Untuk mengetahui prinsip dan cirri demokrasi.
5.     Untuk mengetahui perkembangan demokrasi.
6.     Untuk mengetahui landasan-landasan demokrasi.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[2] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[3] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[4] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[5]
B.    Macam-macam Demokrasi
·       Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1)     Demokrasi Langsung : Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
[2] BBC History of democracy, BBC.Diakses pada 27 Juli 2011.]
[3]  "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia,
[4]  St Sularto, "Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas,.
[5] Zaim Saidi, "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong Kembalinya Tata Kehidupan Islam menurut Amal Madinah", Penerbit Republika.
      Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa campur tangan representatif.
2)   Demokrasi Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
·       Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1)   Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
2)   Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) :
Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
·       Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a.   Demokrasi Formal
Bentuk demokrasi formal diterapkan dinegara-negara liberal. Disebut
sebagai demokrasi formal karena secara hukum demokrasi ini menempatkan semua orang secara sama dalam bidang politik tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjaan dalam bidang ekonomi.
b.   Demokrasi Material
Bentuk demokrasi material diterapkan di Negara-negara social.
Demokrasi ini menitikberatkan pada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi. Persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan cenderung dihilangkan.
c.   Demokrasi Campuran.
Demokrasi ini merupakan campuran dari dua bentuk demokrasi formal
dan demokrasi material. Bentuk demokrasi campuran berusaha mengambil kelebihan dari dua demikrasi di atas serta membuang kekurangannya. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan menempatkan semua orang dengan prinsip persamaan hak dan derajat. Tujuan dari demokrasi ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan pemerintahan yang demokrasi. Bentuk demokrasi seperti ini banyak diterapkan oleh negara-negara nonblok.
·       Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
A)  Demokrasi Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
B) Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
C.    Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosialBerdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[6]
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.









 



[6] "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia.
D.    Prinsip dan Ciri Demokrasi
       I.          Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[7] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[8] 
a)     Prinsip kedaulatan rakyat
Rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi yang di laksanakan oleh pemerintah dimana rakyat medelegasikan sebagian kekuasaannya kepada pejabat pemerintah namun rakyat tetap berdaulat.Dimana hak memerintahyang dimiliki pemerintah itu berasal dari rakyat.
b)     Persamaan politik 
Dalam negara demokrasi setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama yaitu untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik dimana persamaan kesempatan berpartisipasi bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Apabila setiap warga negara memilikikesempatan sama berpartisipasi sesuai dengan kehendak dan kemampuannya,maka prinsip persamaan politik telah terpenuhi.
c)     Konsultasi kepada rakyat
Prinsip ini juga merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Agar prinsip ini berjalan maka harus ada mekanisme kelembagaan agar para penjabat pemerintah dapat mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang diharapkan oleh rakyat, kemudian kehendak rakyat  yang ditetapkan, pemerintah wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab.
 


[7]Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama,
[8] Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama,

d)     Majority Rule dan Minority Right
Definisi dari majority rule adalah keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Walau dalam demokrasikemauan mayoritas harus menang, tetapi demokrasi tidak sama dengan pemerintahan menurut kehendak mayoritas.Keputusan mayoritas hanyadiambil setelah kaum minoritas menyalurkan aspirasinya.Definisi dari minority right adalah suatu keputusan yang diambil tidak  boleh mengabaikan kepentingan minoritas,sebab minoritas adalah bagiandari rakyat yang harus dipertimabangkan hak dan aspirasinya.Untuk tidak mengahancurkan harapan kaum minoritas sekelompok mayoritas harusmenggunakan kemampuan political sains.Untuk melindungi kepentinganminoritas dapat dijalankan beberapa alternatif kebijakan seperti:
a)Memberi perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas. 
b)Memberi hak veto terhadap minoritas.
c)Memberikan otonomi khusus bagi minoritas.
e)     Pemerintahan yang terbatas
Dimana kekuasan pemerintah harus dibatasi oleh hukum dankonstitusi tertulis maupun tak tertulis yang harus dipatuhi.
f)      Pemisahan dan pembagian kekuasaan
Untuk membatasi penggunaan kekuasaan oleh penguasa makakekuasaan negara harus dibagi diantara sejumlah lembaga dan badan pemerintah yang berbeda. Pemisahan kekuasaan dilakukan untuk menghindari tirani,anarki,maupun penyalahgunaan kekuasaan negara oleh pejabat pemerintah.
g)     Cek and balance
Agar tidak terjadinya dominasi satu cabang kekuasaan atas cabangyang lain,harus diciptakan sisitem yang mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan lembaga lain.Cek dan balance dapat mencakup judicial review yaitu kekuasaan lembaga peradilan menyatakan bahwa tidak ada cabang kekuasaan pemerintahan lain yang bertentangan dengankonstitusi langsung.
h)     Perlindungan hak asasi manusia
Tujuan pemerintahan demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraandan keadilan dalam masyarakat.Oleh karena itu hak asasi manusia harusdijamin dan dilindungi melalui proses hukum yang wajar.
i)      Pergantian pemimpin melalui pemilihan
Demokrasi harus diupayakan agar pergantian pemimpin itu berlangsung secara damai dan teratur dan anti kekerasan
     II.          Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[9]
a)     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b)     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
c)     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
d)     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
e)     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
f)      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g)     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
          [9] "Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia.

h)     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
i)      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
E.    Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
F. Landasan-landasan Demokrasi
1.      Pembukaan UUD 1945
a.      Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b.     Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.      Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d.     Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.   Batang Tubuh UUD 1945
a.      Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
b.     Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c.      Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d.     Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e.      Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.   Lain-lain
a.      Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b.     UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat olehrakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara akan dijamin.Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, umumnya sangat dipengaruhi oleh ciri khasmasyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganutdemokrasi pancasila, di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan olehnilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yangdiselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya PemilihanUmum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di erareformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkansecara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya adadalam angan-angan akhirnya dapat terwujud, sehingga rakyat dapat ikutambil bagian dalam suatu pengambilan keputusan yang penting bagi suatunegara.
B.    Saran

Untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baik,kelompok kamimenyarankan agar setiap warga masyarakat ikut menggunakan haknyasebagai warga negara dalam berdemokrasi di Indonesia untuk ikutmembangun negara di Indonesia seperti contoh memberikan suara di pemilu.