Jumat, 14 Juni 2013

PEMBELANJAAN RISIKO



PEMBELANJAAN RISIKO
Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok
Pada Mata Kuliah Manajemen Risiko


 
 BAB I 

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada pembahasan materi sebelumnya telah dibahas metode pengendalian risiko yang berupa mengurangi kerugian potensialdan mengusahakan agar kerugian – kerugian itu dapat lebih diramalkan.
Pada pembahasan, akan dijelaskan pembelanjaan ( pembiayaan ) yang berhubungan dengan cara – cara pengadaan dana untuk memulihkan kerugian. Cara ini terdiri dari :
1.   Risk Financing Transfer ( pemindahan risiko disertai dengan pembiayaan )
2.   Risk Retention ( risiko ditangani sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan )
B.          Tujuan
§    Memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah Manajemen Risiko
§    Mengetahui lebih dalam mengenai pembelanjaan risiko

       BAB II
PEMBAHASAN

A.  Risk Financing Transfer
Pemindahan risiko dapat digolongkan dalam dua cara pengendalian risiko dan risk financing. Pemindahan risiko melalui cara pengendalian risiko, tidak memerlukan pengerahan dana karena dijalankan dengan :
1.    Memindahkan harta atau kegiatan yang bersangkutan kepada pihak lain.
2.   Memindahkan tanggung jawab kepada transferee dengan maksud menghilangkan atau mengurangi tanggung jawab transferor terhadap kerugian yang bersangkutan.
3.   Menganggap kerugian yang bersangkutan dipikul pihak lain.
Memindahkan risiko melalui risk financing transfer dapat dilakukan dengan 2 cara berikut :
1.   Transfer risiko kepada perusahaan asuransi ( sinsurance transfer ).
Asuransi adalah salah satu cara dalam menghadapi risiko, dengan men-transfer risiko ke perusahaan asuransi, dengan membayar premi yang jauh lebih kecil atau minim bila dibandingkan dengan risiko kerugian finansial bila terjadi musibah. Asuransi adalah 1 Pilar Utama dalam merencanakan keuangan masa depan. Jadi bila Anda menata dan merencanakan masa depan, jangan lupa ber-asuransi dengan "smart" dan "wise".
2.   Transfer risiko kepada perusahaan lain yang bukan perusahaan asuransi ( nonisurance transfer ).
Kebanyakan pemindahan risiko kepada pihak non asuransi ini dilakukan melalui kontrak – kontrak bisnis biasa, dan melalui kontrak khusus untuk pemindahan risiko. Banyak isi kontrak ini berkenaan dengan pemindahan tanggung jawab keuangan atas:
1.     Harta
2.     Kerugian atas net income
3.     Kerugian personil
4.     Tanggung-gugat ( liabilities ) kepada pihak ke tiga
Pemindahan ini dapat dibeda – bedakan berdasarkan tanggung jawab yang dipindahkan. Noninsurance  transfer ini mempunyai beberapa keterbatasan yang harus diperhatikan oleh manajer risiko.
1.   Kontrak itu mungkin hanya memindahkan sebagian risiko daripada risiko yang menurut pendapat manajer telah dipindahkan kepada pihak luar. Oleh karena itu manajer harus mempelajari isi kontak itu dengan hati – hati.
2.   Bahasa yang tertulis didalamnya adalah bahasa “Hukum” yang sangat sukar dipahami, karena itu bisa salah mengerti.
3.   Surat kontrak bisa dibatalkan oleh pengadilan, jika isinya bertentangan dengan undang – undang atau peraturan pemerintah atau tidak wajar bagi transferee.
Contoh nonisurance risk financing transfer
1.   Melalui suatu perjanjian leasing, lessor bisa memindahkan kepada penyewa tanggung jawab keuangan untuk kerusakan harta atau kecelakaan badan bagi pihak ketiga. Sebelum di tanda tangani perjanjian itu, tanggung jawab seperti itu ada pada lessor.
2.   Melalui suatu perjanjian leasing, lesse ( penyewa ) juga bisa menggeserkan kerugian potensialnya kepada lessor, tergantung atas bagaimana bunyi perjanjian itu.
3.   Pemindahan risiko juga terjadi pada kontrak pengiriman barang, kontrak penyimpanan barang, kontrak pembuatan suatu bangunan dan sebagainya, dimana dalam kontak dicantumkan adanya pembayaran premi risiko.
4.   Surety bond, dalam kontrak yang disebut surety bond terlibat 3 pihak, yaitu pihak survey           ( penjamin ), pihak obligee ( yang dijamin ), dan pihak principal.
5.   Nautralization, merupakan proses menyeimbangkan kans kerugian atas kans keuntungan. Contohnya yang paling populer dalam dunia perdagangan adalah “hedging”  
B.    Menanggung Sendiri Risiko (Risk Retention)
Metode yang paling umum penangan risiko ialah penanggungan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan. Sumber dananya diusahakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Penanggungan sendiri ini bisa bersifat pasif atau tidak direncanakan                          ( unplanned retention ) bisa bersifat aktif atau direncanakan ( planned retention ). Dikatakan pasif atau tidak terencana, bila manajer risiko tidak memperhatikan tentang adanya eksposure dan karena itu tidak melakuka usaha apa pun untuk menanganinya. Sedikit sekali perusahaan yang telah mengidentifikasikan semua exposure terhadap kerugian harta benda, kerugian tanggung-gugat dan kerugian personil. Sebagai akibatnya, penanggungan risiko yang tidak terencana ini, merupakan hal yang umum dijumpai bahkan tak terelakan.
Pada keadaan lain dijumpai pula, bahwa manejer risiko mengawas terhadap exposures, tetapi terus-menerus menunda mengambil keputusan tentang bagaimana menanganinya.
Unplanned retention secara kebetulan bisa merupakan pendekatan yang terbaik bagi suatu exposure tertentu, tetapi tidak pernah merupakan cara rasional.
Retention disebut aktif, bila manajer mempertimbangkan metode – metode lain untuk menangani risiko dan kemudian memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial itu.
Adapun alasan perusahaan melakukan retention
Jika dikaji lebih lanjut, alasan perusahaan melakukan retention dapat digolongkan kedalam salah satu kategori berikut :
1.     Keharusan, karena tidak tersedia alternatif lain.
2.     Biaya
3.     Kerugian-harapan
4.     Opportunity cost
5.     Kualitas pertanggungan
6.     Pajak


BAB III
PENUTUP
A.          Simpulan
·       Logical fallacy atau sesat-pikir logis adalah suatu komponen dalam argumen, muncul dalam statement klaim yang mengacaukan logika.
·       Kesalahan logis yang dalam bahasa Inggrisnya di sebut fallacy atau drogreden dalam bahasa Belanda, bukanlah kesalahan dalam fakta.
·       Kesesatan berfikir dibagi tiga yaitu; kesesatan formal,informal, dan bahasa.
 
 
DAFTAR PUSTAKA

Darmawi Herman. 2004. Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar