MAKALAH
HUBUNGAN
PANCASILA DENGAN UUD 1945
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata Kuliah Pancasila
Disusun oleh :
Dais
Agustina
(1128020012)
JURUSAN MANAJEMEN ( I / A )
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2012/ 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman
nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan
antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan
tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan
kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan
kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu
hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang
harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang
dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia ?
b. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia ?
c. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa dan negara
Indonesia?
d. Bagaimana hubungan pancasila dengan UUD 1945 ?
C. Tujuan Penulisan
Pembuatan makalah ini bertujuan
untuk :
a. Untuk mengetahui pengertian Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
b. Untuk mengetahui pengertian
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia.
c. Untuk mengetahui pengertian
Pancasila sebagai
dasar ideologi bangsa dan negara
Indonesia.
d. Untuk mengetahui hubungan pancasila dengan UUD 1945.
D.
Metode Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini, Penulis menggunakan metode analisis dan penelaahan
literature yang dinilai cukup efektif dalam memperoleh data dan fakta-fakta
yang selanjutnya ditanggapi oleh penulis sehubungan dengan relevensinya pada
saat ini yang ternyata ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan dan
penggeseran nilai-nilai luhur Pancasila karena pengaruh berkembangnya zaman.
E. Sistematika
Penulisan
Dalam pembahasan ini, kami menyusun
pokok-pokok pembahasan dan membaginya secara sistematik yang terdiri dari :
BAB
I Pendahuluan, yang terdiri
dari : Latar belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode
Penulisan dan Sistematika Penulisan.
BAB
II Pembahasan masalah
BAB
III Penutup, yang terdiri dari :
Simpulan dan Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan
tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan
yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya
sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak
ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi
dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup
manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai
luhur sendiri.
Pandangan hidup berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu
dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya
sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia
senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi
senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara
berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa
dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan
dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam
kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada
pandangan hidupnya tersebut.
Dalam pengertian inilah maka proses
perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan,dan dilembagakan menjadi pandangan
hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional),
dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan
kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup
bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan
kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup
pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup
masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh
kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain
penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup
masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara
juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan
menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada
bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama
sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada
masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang
telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928.
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang
BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati
sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka
pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi Negara
Bangsa Indonesia dalam hidup
bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada
akar budayanya dan nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap
maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya.
Dengan suatu pandangan hidup yang di
yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan
yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan
tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan
memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai
maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya
dalam gerak masyarakat yang semakin maju. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik.
Oleh karena itu pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya
kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup
masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh
mematikan keanekaragaman. Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat
Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan
pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam
kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
B. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau
(Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka
pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber
kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan
negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang
meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber
nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai
hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau convensi.
Dalam
kehidupannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu
Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam
pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada
akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta
hukum positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
Dengan
demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam
pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b.
Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945
c.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
d.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan
golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
“ ........... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusian yang adil dab beradab”.
e.
Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial).
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap
diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana
telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar
yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia
yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi
nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat
istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain
perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kuasa materialis (asal bahan) Pancasila.
Unsur- unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan okeh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan
demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada
pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas
Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
D. Hubungan Pacasila dengan UUD 1945
Pancasila dasar negara kita
dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari
pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur
serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi
negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral
luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi
prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi
kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah
menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah,
setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus
1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian
pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat,
bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang
diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan
pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945
pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang
negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai
hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak
lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila.
Disinilah arti dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang
tidak
dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal
inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang
Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat
dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung
didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD
1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini
sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok
pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang
terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok
nilai-nilai pnacasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasr yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar
biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum
misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan
setiap kebijak sanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada
peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban
pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang
demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang
berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang
tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga
berfungsi
sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku
sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka
dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan
undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang
tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.ialah bahwa;pembukaan undang-undang
dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar
1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan
dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD
1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian
kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian
pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam
UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan
sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu
sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat
kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan
yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak
dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka
bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis
yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan
‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan
negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau
kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul
dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37
pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan,
maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal.
Dalam hubumgan ini penjelasan UUD
1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat
aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah
pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan
negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara
seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis,
sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal,
tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yg menyelenggarakan
aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya
membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel (elastic). Sifatnya
aturan itu makin baik.
Jadi kita harus menjadi supaya
sistem Undang-Undang dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Yang penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para pemimpin
pemerintahan. Yaitu semangat yang dinamis, positif dan konstuktif seperti yang
dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari data dan fakta-fakta hasil telaahan literatur yang
dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar
posisi sila-silanya.
2.
pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam
negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk
aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku.
3.
Demi mewujudkan masyarakat pancasila, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai-nilai luhur, dibutuhkan suatu hubungan yang serosi antara
pengambilan pancasila dengan kewajiban mentaati UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
B. SARAN
Untuk
dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Penulis menyarankan “marilah bersama-sama memahami mendalami
ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat
mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi
sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila
yang tidak hanya dating dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era
globalisasi sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budianto.
“ pendidikan Kewarga Negaraan Untuk SMA
Kelas XII” Jakarta, Penerbit Erlannga”, 2006.
Drs.
Kaelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Alhaj,
S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
Soeprapto,
H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem
Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
Tim
Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3
Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar