BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan
yang ada didunia. Sistem pemerintahan ini berpusat pada rakyatnya. Setiap
penduduk yangtelah memcapai usia dewasa telah memiliki hak suara di
dalam pengambilankeputusan suatu negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikanhak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,
danyang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas
narapidana).Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketigakekuasaan politik Negara (eksekutif ,yudikatif danlegislatif ) untuk
diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenislembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
salingmengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebutadalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang memiliki berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif danlembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) memilikikewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusanlegislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnyamelalui
proses pemilihan umum legislatif , selain sesuaihukumdan peraturan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Apa saja macam-macam demokrasi ?
3. Apa yang meenjadi asas pokok demokrasi?
4. Apa prinsip dan ciri demokrasi?
5. Bagaimana perkembangan demokrasi?
6. Apa saja yang menjadi landasan-landasan
demokrasi?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
3. Untuk mengetahui asas pokok demokrasi.
4. Untuk mengetahui prinsip dan cirri
demokrasi.
5. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi.
6. Untuk mengetahui landasan-landasan
demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan
politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari
bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1]
yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[2]
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[3]
Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi
sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat
dan rakyat mempunyai hak,
kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[4]
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[5]
B.
Macam-macam
Demokrasi
· Menurut
cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi Langsung : Demokrasi langsung juga dikenal sebagai
demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan
pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera di dalam satu
pertemuan.
[3]
"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia,
[4]
St Sularto, "Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Menyambut
70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas,.
[5]
Zaim Saidi, "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam: Menyongsong
Kembalinya Tata Kehidupan Islam menurut Amal Madinah", Penerbit Republika.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya
dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana
secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk bermusyawarah dalam
satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di
negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat
dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. demokrasi
murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini
masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat
bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi
rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa
campur tangan representatif.
2) Demokrasi
Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
(warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan
perwakilan rakyat)
· Menurut
dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
1) Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi
konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar
kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin, istilah
demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada
zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan
demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania
Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat,
India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau
sistem semipresidensial (Perancis).
2) Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar) :
Demokrasi rakyat adalah demokrasi
yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK
disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada
dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang
berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan
daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan
keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
·
Menurut dasar yang menjadi titik
perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
a. Demokrasi
Formal
Bentuk demokrasi formal diterapkan
dinegara-negara liberal. Disebut
sebagai demokrasi formal karena
secara hukum demokrasi ini menempatkan semua orang secara sama dalam bidang
politik tanpa mengurangi atau menghilangkan kesenjaan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi
Material
Bentuk demokrasi material diterapkan
di Negara-negara social.
Demokrasi ini menitikberatkan pada
usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi. Persamaan dalam
bidang politik kurang diperhatikan bahkan cenderung dihilangkan.
c. Demokrasi
Campuran.
Demokrasi ini merupakan campuran
dari dua bentuk demokrasi formal
dan demokrasi material. Bentuk
demokrasi campuran berusaha mengambil kelebihan dari dua demikrasi di atas
serta membuang kekurangannya. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat dengan menempatkan semua orang dengan prinsip persamaan hak
dan derajat. Tujuan dari demokrasi ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang
sejahtera dan pemerintahan yang demokrasi. Bentuk demokrasi seperti ini banyak
diterapkan oleh negara-negara nonblok.
· Menurut
dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan
atas :
A) Demokrasi
Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana menteri,
yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh
cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding
dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem
pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura
dan sebagainya.
B) Demokrasi Sistem Presidensial
Sistem presidensial (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
C. Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosialBerdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[6]
1. Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya
pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan
hakikat dan martabat
manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
[6]
"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira
Ghalia Indonesia.
D.
Prinsip dan Ciri Demokrasi
I.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[7]
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:[8]
a) Prinsip kedaulatan rakyat
Rakyat adalah
sumber kekuasaan tertinggi yang di laksanakan oleh pemerintah dimana
rakyat medelegasikan sebagian kekuasaannya kepada pejabat pemerintah namun
rakyat tetap berdaulat.Dimana hak memerintahyang dimiliki pemerintah itu
berasal dari rakyat.
b) Persamaan politik
Dalam negara
demokrasi setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama yaitu untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik dimana persamaan
kesempatan berpartisipasi bukan persamaan partisipasi nyata warga
masyarakat. Apabila setiap warga negara memilikikesempatan sama berpartisipasi
sesuai dengan kehendak dan kemampuannya,maka prinsip persamaan politik telah terpenuhi.
c) Konsultasi kepada rakyat
Prinsip ini juga
merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat. Agar prinsip ini
berjalan maka harus ada mekanisme kelembagaan agar para penjabat pemerintah
dapat mengetahui kebijakan-kebijakan apa yang diharapkan oleh rakyat, kemudian
kehendak rakyat yang ditetapkan, pemerintah
wajib melaksanakannya secara bertanggung jawab.
[7]Aa Nurdiaman, "Pendidikan
Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media
Pratama,
[8]
Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis", PT Grafindo Media Pratama,
d) Majority Rule dan Minority Right
Definisi dari
majority rule adalah keputusan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan
kehendak mayoritas rakyat. Walau dalam demokrasikemauan mayoritas harus menang,
tetapi demokrasi tidak sama dengan pemerintahan menurut kehendak
mayoritas.Keputusan mayoritas hanyadiambil setelah kaum minoritas menyalurkan
aspirasinya.Definisi dari minority right adalah suatu keputusan yang diambil
tidak boleh mengabaikan kepentingan minoritas,sebab minoritas adalah
bagiandari rakyat yang harus dipertimabangkan hak dan aspirasinya.Untuk
tidak mengahancurkan harapan kaum minoritas sekelompok mayoritas
harusmenggunakan kemampuan political sains.Untuk melindungi
kepentinganminoritas dapat dijalankan beberapa alternatif kebijakan seperti:
a)Memberi
perwakilan proporsional kepada kelompok minoritas.
b)Memberi hak
veto terhadap minoritas.
c)Memberikan
otonomi khusus bagi minoritas.
e) Pemerintahan yang terbatas
Dimana kekuasan
pemerintah harus dibatasi oleh hukum dankonstitusi tertulis maupun tak tertulis
yang harus dipatuhi.
f) Pemisahan dan pembagian kekuasaan
Untuk membatasi
penggunaan kekuasaan oleh penguasa makakekuasaan negara harus dibagi diantara
sejumlah lembaga dan badan pemerintah yang berbeda. Pemisahan kekuasaan
dilakukan untuk menghindari tirani,anarki,maupun penyalahgunaan kekuasaan
negara oleh pejabat pemerintah.
g) Cek and balance
Agar tidak
terjadinya dominasi satu cabang kekuasaan atas cabangyang lain,harus diciptakan
sisitem yang mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan lembaga
lain.Cek dan balance dapat mencakup judicial review yaitu kekuasaan
lembaga peradilan menyatakan bahwa tidak ada cabang kekuasaan pemerintahan
lain yang bertentangan dengankonstitusi langsung.
h) Perlindungan hak asasi manusia
Tujuan
pemerintahan demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraandan keadilan dalam
masyarakat.Oleh karena itu hak asasi manusia harusdijamin dan dilindungi
melalui proses hukum yang wajar.
i) Pergantian pemimpin melalui pemilihan
Demokrasi harus
diupayakan agar pergantian pemimpin itu berlangsung secara damai dan
teratur dan anti kekerasan
II.
Ciri-ciri
pemerintahan demokratis
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan
sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara
di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[9]
a) Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b) Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
d) Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan
kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
f) Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
g) Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
[9]
"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira
Ghalia Indonesia.
h) Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur,
adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota
lembaga perwakilan rakyat.
i) Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
E.
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan
bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi
yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat
untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani
Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk
yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika
bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad
pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi
tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna
Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja
harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya
kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu
terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan
berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi
dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama
yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk
ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka
untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan
pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini
menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan
Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan
demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak
hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan
Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”,
yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan
legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang
organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat
dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
F. Landasan-landasan Demokrasi
1.
Pembukaan UUD 1945
a. Alinea
pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b. Alinea
kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia
kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
c. Alinea
ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan
yang bebas.
d. Alinea
keempat
Melindungi segenap bangsa.
2. Batang Tubuh UUD 1945
a. Pasal
1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
b. Pasal
2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Pasal
6
Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
d. Pasal
24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e. Pasal
27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f. Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
3. Lain-lain
a. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b. UU
No. 39 tahun 1999 tentang HAM
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat olehrakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini
memberikan posisi penting bagi rakyat
sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi Negara akan dijamin.Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, umumnya sangat
dipengaruhi oleh ciri khasmasyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganutdemokrasi pancasila, di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan olehnilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yangdiselenggarakan tiap lima
tahun sekali. Dengan diadakannya PemilihanUmum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
erareformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkansecara
langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya adadalam angan-angan akhirnya dapat terwujud,
sehingga rakyat dapat ikutambil
bagian dalam suatu pengambilan keputusan yang penting bagi suatunegara.
B. Saran
Untuk membentuk pemerintahan demokrasi yang baik,kelompok kamimenyarankan agar setiap warga masyarakat ikut menggunakan haknyasebagai warga negara dalam berdemokrasi di Indonesia untuk ikutmembangun
negara di Indonesia seperti contoh memberikan suara di pemilu.