NAMA : DIAS AGUSTINA
NIM : 1128020012
MANAJEMEN 2/A
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak
yang kekurangan dan membutuhkan dana (lack
of funds).
Menurut UU Perbankan
No.14/1967, ps.1 ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan
adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik
uang dari dan menyalurkannya ke di dalam
masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan
pada garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki
perbedaan fungsi dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi
dan tujuannya masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya
memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa
Itali, “Banca”, yang berarti
meja yang dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank
merupakan tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit
dan juga perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk
sebagai :
§ Rekening
Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat
diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan
mempergunakan check (perintah membayar).
Kalau kita menyimpan uang dalam
bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk “bunga deposito”
§ Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke
bank untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian
bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah
tiba. Untuk simpanan dalam bentuk ini
biasanya bank membayar bunga pada yang nasabah. (karena bank merasa dapat
menggunakan uang tersebut dalam usahanya).
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time
deposit, tetapi tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time
deposit. Misalnya Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan
uang yang disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating
berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali. Pemanfaatan uang
dilakukan dengan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan kredit atau dibelikannya
surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan
ekspansi kredit.
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung
antara nasabah jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung
melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk
menyelesaikannya. Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa lainnya antara
lain : pengiriman uang, jual beli saham dan valuta asing serta menagih uang
atas nama pelanggan (Inkaso). Bank juga sering menawarkan jasa dalam
penyimpanan barang-barang berharga.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah
bagaiman bank mengatur penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang
ada di bank sebagian besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan
olehbank dalam pengaturan penggunaan dana tersebut. Kebijkasanaan tersebut
terletak pada pemeliharaan keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk
memperoleh keuntungan (dengan jalan meminjamkan uangnya kepada orang lain atau
menanamkan dalam bentuk surat berharga) dalam bentuk tingkat bunga dengan
tujuan likuiditas dan solvabilitas bank.
Likuiditas
adalah kemampuan bank didalam menjamin terbayarnya utang jangka pendeknya.
Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan dengan cara membandingkan antara
kewajiban jangka pendek dengan alat-alat likuiditas.
Berdasarkan pengalaman dan ketentuan
dari Bank Sentral di Indonesia pemegangan uang kas kira-kira 30% dari utang
jangka pendeknya. Tetapi peraturan yang baru menyebutkan hanya 15% dari utang
jangka pendeknya. (lihat edaran, Bank
Indonesia, No. SE 10/12 UPPB tgl 30 Desember 1977)
Solvabilitas
adalah kemampuan untuk melunasi semua utang (jk pendek dan panjang). Diman
solvabilitas bank tergantung pada solvabilitas masing-masing pelanggannya.
Untuk menjaga solvabilitas bank, maka bank harus berhati-hati dan harus
menyelidiki dulu apakah si calon peminjam sungguh-sungguh dapat dipercaya (reliable) dan juga dapat diandalkan
(Bankble). Untuk ini bank melakukan analisa kredit kepada si calon peminta
kredit dengan mengemukakan persyaratan-persyaratan yang dikenal dengan 5 C,
meliputi :
§ Character : sifat-sifat si calon peminjam
§ Capital : modal dasar si calon peminjam
§ Capacity : kemampuan si calon pemijam
§ Collateral : jaminan yang
disediakan di calon peminjam dan
§ Condition of economy : kondisi perekonomian
Tata Perbankan di
Indonesia
Pada dasarnya bank dapat
dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central Bank)
2.Bank
Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau
pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967 : system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank
Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi
seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta
nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok
Perbankan No.14/1967, : Jenis-jenis
Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a. Bank
Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat
dirinci lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan
perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
§ Membina
perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas
pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing
antar bank.
§ Menetapkan
ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
§ Memberikan
bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
§ Meminta
laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna
mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan
tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan
pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan
kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat
mengadakan ketentuan yang bertalian dengan penggunaan dana oleh lembaga-lembaga
keuangan.
§ Mendorong
penyerahan dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang
produktif dan berencana.
§ Memindahkan
uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (telegraphic transfer = TT), maupun dengan surat (mail
transfer = MI), membeli dan menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi
jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan
pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan
kredit kepada pemerintah dalam bentuk rekening Koran
§ Serta
membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai
penyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas
internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi,
mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi
dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri
Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri
yang membidangi perekonomian
§ Gubernur
Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan
oleh Bank Sentral ada yang bersifat :
§ Quantitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa
digunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount
rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o Dengan
dinaikkan tingkat rediscount ini
diharapkan bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga
pinjamannya, sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit
bank. Akibat akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o Rediscount diturunkan dengan tujuan
untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan demikian bank umum akan
memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan harapan masyarakat mau
mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves
requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu
bagi kelebihan cadangan bank (bank excess
reserves) dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market
operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai
jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah
JUB. Jika pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi
pemerintah agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kualitas), berupa margin requirement
dan direct actions.
b. Bank
Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari
masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit
serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan
keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan
bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
1. Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah
di dalam lalu lintas pembayaran uang
3. Menjamin
keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari
resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4. Menciptakan
kredit (created money deposit), yaitu
dengan cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c. Bank
Tabungan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan
dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank
tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank
Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah,
swasta nasional maupun koperasi.
d. Bank
Pembangunan.
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka
menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama
memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan. Bank pembangunan dapat dimiliki atau
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan
asing.
e. Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank
Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai
pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk
menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha
pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis
pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta
melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
o Jenis
investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis
lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu
seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah
untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk
memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan
penyertaan saham pada perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan
pembangunan (development finance
corporation) di Negara kita antara lain :
Ø PT
Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
Ø PT
Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
Ø PT
Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis
investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan
nama Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga
PPPSM), yang terdiri dari :
§ PT
Ficorinvest
§ PT
Finconesia
§ PT
Indovest
|
§ PT
Multicor
§ PT
Merinncorp
§ PT
IFI
|
§ PT
Asean Indonesia
§ PT
Inter-Pacific
§ PT
MIFC
|
Secara garis besar LKBB
dapat dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan
Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala
kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai
lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi
perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian
surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman
modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3
kelompok, yaitu :
§ Asuransi
kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk
reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang
timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi
Jiwa
Industri asuransi jiw
mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak
jangka panjang.
§ Asuransi
Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi
yang wajib diikuti oleh sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan
perundangan. Di Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
1.
PT AK Jasa Raharja (1964)
2.
Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri
(1968)
|
3.
Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI
(1971)
4.
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5.
Asuransi Sosial Pegawai Negeri
(1980)
|
2. Dana
Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari
tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan
passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern)
3.
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam
pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk
panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang
berjangka menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham
anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat
assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan
passivanya berbentuk saham dan surat
utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan
Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat
pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo
jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat utang dan pinjaman
yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok
kredit yang berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek
dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran
yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang
terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi.
Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang berjatuh tempo jangka panjang.
LEASING
Merupakan kegiatan
pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh suatu
perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga
memberikan hak pilih (OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk
membeli barang modal yang menjadi obyek
leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu leasing berdasarkan
nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengembangan industri
leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga
ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh
sektor swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik
pemasukan modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor
nonmigas, melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan
investasi nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar